Green Policing Kawasan IKN Nusantara menjadi salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan di kawasan ibu kota baru Indonesia. Program ini tidak hanya menekankan peran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendorong keterlibatan personel dalam merawat fasilitas umum serta membangun kebiasaan peduli lingkungan. Salah satu pelaksanaannya terlihat melalui kegiatan pembersihan area publik dan perapian tanaman di kawasan IKN.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Polresta Kawasan IKN melaksanakan kegiatan Green Policing di area rest area IKN dan Sentra UMKM Nusantara di Desa Bumi Harapan. Personel kepolisian membersihkan sampah serta merapikan tanaman di sekitar lokasi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Quick Wins Kapolri sekaligus upaya menciptakan lingkungan publik yang bersih, nyaman, dan tertata.
Green Policing Kawasan IKN Nusantara Dimulai dari Ruang Publik
Kegiatan Green Policing yang dilaksanakan Polresta Kawasan IKN menyasar tempat yang digunakan masyarakat untuk beristirahat dan menjalankan aktivitas ekonomi. Rest area menjadi salah satu lokasi penting karena kebersihannya berpengaruh terhadap kenyamanan pengunjung yang melintas di kawasan Nusantara. Sementara itu, Sentra UMKM Nusantara menjadi ruang kegiatan ekonomi masyarakat yang membutuhkan lingkungan bersih dan tertata.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian melakukan pembersihan menggunakan peralatan sederhana, seperti sapu lidi dan serok sampah. Tanaman di sekitar lokasi juga dirapikan agar area publik terlihat lebih terawat. Sebelum kegiatan dimulai, personel mengikuti apel kesiapan untuk memastikan pelaksanaan berjalan terkoordinasi.
Kapolresta Kawasan IKN Kombes Pol Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mendukung terciptanya lingkungan publik yang bersih, nyaman, dan tertata. Melalui kegiatan semacam ini, kepolisian berupaya menunjukkan bahwa menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik juga berkaitan dengan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Apa Itu Green Policing?
Green Policing merupakan pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan kepedulian terhadap lingkungan ke dalam pelaksanaan tugas. Pendekatan ini dapat mencakup edukasi masyarakat, kegiatan kebersihan, penanaman pohon, pencegahan kerusakan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan sesuai kewenangan.
Dalam penerapannya, Green Policing tidak terbatas pada kegiatan membersihkan sampah. Program ini juga dapat mendorong perubahan perilaku agar masyarakat terbiasa menjaga kebersihan, mengelola sampah dengan benar, dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan. Pendekatan preventif menjadi penting karena pencegahan dapat dilakukan sebelum masalah lingkungan berkembang menjadi lebih serius.
Kementerian Lingkungan Hidup pada Mei 2026 juga menyoroti pendekatan Green Policing sebagai bentuk kolaborasi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi turut menekankan pencegahan, perubahan perilaku, dan keterlibatan masyarakat. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konteks inisiatif Green Policing yang dikembangkan di Riau, sehingga menjadi gambaran pendekatan yang lebih luas dan bukan laporan khusus mengenai pelaksanaan di IKN.
Menjaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan IKN

Sebagai kawasan ibu kota baru, Nusantara membutuhkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan seiring berkembangnya aktivitas pembangunan dan pelayanan publik. Kebersihan jalan, area istirahat, fasilitas umum, dan pusat kegiatan ekonomi merupakan bagian dari pengelolaan kawasan yang langsung dirasakan masyarakat.
Upaya menjaga lingkungan juga membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mengurangi sampah, menjaga tanaman, serta memastikan fasilitas umum digunakan secara bertanggung jawab. Jika dilakukan secara rutin, kegiatan tersebut dapat membantu membangun kebiasaan menjaga lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
Otorita IKN sebelumnya juga menggelar aksi bersih sampah bersama Kopassus dan aparat kewilayahan pada Februari 2026. Kegiatan itu menyasar koridor jalan utama dari simpang kilometer 38 hingga gerbang perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, dengan sampah yang terkumpul mencapai 3,5 ton. Kegiatan tersebut menunjukkan adanya upaya kolaboratif untuk menjaga kebersihan kawasan Nusantara.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Green Policing
Keberhasilan program kepedulian lingkungan tidak hanya bergantung pada kegiatan petugas. Masyarakat yang menggunakan ruang publik setiap hari juga memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan mencegah kerusakan lingkungan. Kebiasaan sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya, tidak merusak tanaman, dan menjaga fasilitas umum, dapat membantu mempertahankan kondisi kawasan.
Pelaku UMKM juga dapat berkontribusi dengan mengelola sampah kegiatan usaha, menjaga area berjualan, serta mengurangi penggunaan bahan sekali pakai apabila memungkinkan. Pengunjung rest area dan pusat kegiatan ekonomi dapat ikut menjaga fasilitas yang digunakan bersama agar tetap nyaman bagi orang lain.
Tantangan dan Keberlanjutan Program Green Policing
Kegiatan bersih lingkungan akan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan apabila dilakukan secara rutin, bukan hanya dalam kegiatan seremonial. Sampah dapat kembali menumpuk ketika pengelolaan tidak berjalan konsisten, sementara tanaman dan fasilitas umum membutuhkan perawatan berkala. Karena itu, kegiatan Green Policing perlu didukung pembagian tanggung jawab yang jelas dan keterlibatan berbagai pihak.
Evaluasi juga penting untuk melihat apakah kegiatan tersebut mendorong perubahan kebiasaan. Indikatornya dapat berupa kondisi kebersihan lokasi, pengelolaan sampah, perawatan tanaman, serta partisipasi masyarakat. Namun, hasil jangka panjang tidak dapat disimpulkan hanya dari satu kegiatan pembersihan.
Dengan koordinasi yang baik antara kepolisian, Otorita IKN, pemerintah setempat, pelaku usaha, dan warga, kegiatan peduli lingkungan dapat menjadi bagian dari pengelolaan ruang publik sehari-hari. Pendekatan tersebut juga membantu menghubungkan upaya menjaga ketertiban dengan tanggung jawab bersama dalam merawat kawasan Nusantara.
Green Policing Kawasan IKN Nusantara dilaksanakan Polresta Kawasan IKN melalui kegiatan pembersihan sampah dan perapian tanaman di rest area IKN serta Sentra UMKM Nusantara di Desa Bumi Harapan pada 16 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kebersihan dan kenyamanan ruang publik.
Agar manfaatnya berkelanjutan, kegiatan tersebut perlu didukung pengawasan rutin, pengelolaan sampah yang baik, perawatan fasilitas, serta partisipasi masyarakat. Green Policing dapat menjadi salah satu pendekatan untuk membangun kepedulian lingkungan, sekaligus mengingatkan bahwa menjaga kawasan Nusantara merupakan tanggung jawab bersama.
FAQ
1. Apa itu Green Policing di kawasan IKN Nusantara?
Green Policing merupakan pendekatan kepolisian yang menggabungkan tugas menjaga ketertiban dengan upaya meningkatkan kepedulian, pencegahan, dan perlindungan lingkungan.
2. Kapan Polresta Kawasan IKN melaksanakan kegiatan Green Policing?
Kegiatan pembersihan lingkungan dan perapian tanaman dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
3. Di mana kegiatan Green Policing tersebut berlangsung?
Kegiatan berlangsung di area rest area IKN dan Sentra UMKM Nusantara di Desa Bumi Harapan.
4. Apa tujuan kegiatan Green Policing di IKN?
Kegiatan tersebut bertujuan membantu menjaga kebersihan, merapikan lingkungan, serta menciptakan ruang publik yang nyaman dan tertata.
5. Bagaimana masyarakat dapat mendukung program ini?
Masyarakat dapat menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, merawat fasilitas umum, tidak merusak tanaman, dan melaporkan persoalan lingkungan melalui saluran resmi yang tersedia.
