Upaya menjaga kawasan konservasi di sekitar Ibu Kota Nusantara kembali diperkuat. Penertiban Lahan Ilegal Hutan IKN dilakukan terhadap bangunan liar, pendudukan kawasan, pembukaan lahan, hingga aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Pada 24 September 2026, tim gabungan melakukan kegiatan penertiban di wilayah Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Langkah tersebut melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara bersama unsur kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait. Penertiban tidak hanya berfokus pada bangunan yang berada di kawasan konservasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah perambahan semakin luas, mengembalikan fungsi hutan serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah menegaskan proses dilakukan secara bertahap dan berlaku terhadap seluruh pihak yang menduduki atau membuka kawasan hutan secara ilegal.
Penertiban Lahan Ilegal Hutan IKN Dilakukan Tim Gabungan
Operasi penertiban melibatkan banyak unsur karena persoalan penggunaan kawasan hutan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Otorita IKN bekerja bersama aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memastikan proses berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Tim gabungan antara lain melibatkan unsur kejaksaan di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Polisi Militer Kodam VI Mulawarman, Kodim Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Brimob Polda Kalimantan Timur serta kepolisian di wilayah sekitar IKN.
Tahura Bukit Soeharto Menjadi Fokus Penertiban
Taman Hutan Raya Bukit Soeharto merupakan salah satu kawasan konservasi penting yang berada dalam wilayah delineasi IKN. Karena status tersebut, pemanfaatan lahannya tidak dapat dilakukan secara bebas seperti lahan nonkawasan hutan.
Keberadaan permukiman, bangunan maupun aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan tekanan terhadap fungsi ekologis kawasan. Inilah yang membuat penertiban kawasan hutan IKN tidak sekadar berkaitan dengan persoalan administrasi tanah, tetapi juga perlindungan lingkungan.
Tiga Desa Menjadi Lokasi Kegiatan
Kegiatan pada 24 September berlangsung di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wilayah tersebut berada dalam delineasi IKN sekaligus bersinggungan dengan kawasan konservasi. Kondisi itu membuat pemerintah perlu memastikan penggunaan ruang di lapangan sesuai status kawasan dan ketentuan yang berlaku.
Bangunan Liar Ikut Menjadi Sasaran
Salah satu objek yang ditertibkan adalah bangunan yang berdiri secara ilegal di kawasan konservasi. Pemerintah juga menyoroti pembukaan serta pendudukan lahan yang tidak mempunyai dasar penggunaan sesuai aturan kehutanan.
Penanganannya dilakukan secara bertahap. Otorita IKN menyatakan pendekatan terhadap masyarakat tidak hanya mengandalkan tindakan penertiban, tetapi juga komunikasi dan edukasi mengenai status kawasan yang mereka tempati.
Warga Diminta Meninggalkan Kawasan Konservasi
Otorita IKN mengimbau pihak yang menduduki kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto agar meninggalkan lokasi dan mengembalikan kawasan kepada negara sesuai fungsi dan peruntukannya.
Dalam proses terbaru, terdapat warga yang menyatakan bersedia meninggalkan kawasan. Pemerintah menyebut warga yang ingin kembali ke daerah asal dapat difasilitasi, sementara dialog tetap dibuka dengan masyarakat yang masih berada di kawasan tersebut.
Pendekatan Humanis Tetap Dikedepankan
Penertiban kawasan hutan mempunyai dimensi sosial karena terdapat masyarakat yang telah melakukan aktivitas di lokasi tertentu. Karena itu, penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui pemasangan larangan atau tindakan hukum.
Otorita IKN menyatakan menggunakan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan edukasi. Aspirasi warga juga ditampung, termasuk permintaan agar penertiban dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak tanpa membedakan masyarakat maupun badan usaha.
Pemerintah Tegaskan Penertiban Tidak Boleh Pilih Kasih
Persoalan keadilan menjadi salah satu perhatian masyarakat ketika penertiban berlangsung. Beberapa warga meminta agar semua pihak yang melakukan aktivitas tidak sesuai ketentuan di kawasan konservasi mendapatkan perlakuan yang sama.
Otorita IKN menyatakan seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan diperiksa. Area lain seperti Warung Panjang dan Warung Pendek juga menjadi bagian yang akan dilihat lebih lanjut sehingga kebijakan tidak hanya diterapkan pada kelompok tertentu.
Aktivitas Badan Usaha Juga Diperiksa

Penertiban tidak hanya diarahkan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan atau menggarap lahan. Pemerintah juga menyatakan penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan.
Langkah tersebut penting karena skala dampak kegiatan komersial dapat berbeda dengan penggunaan lahan individual. Pemeriksaan dokumen, jenis kegiatan dan kesesuaian pemanfaatan kawasan menjadi bagian penting sebelum menentukan tindakan selanjutnya.
Penertiban Tambang Ilegal Sudah Dilakukan
Sebelum operasi terhadap bangunan dan pendudukan kawasan, pemerintah juga melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di sekitar kawasan IKN. Pada akhir Agustus 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan di Kutai Kartanegara.
Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara yang dinyatakan ilegal setelah dilakukan verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen. Penguasaan kembali menunjukkan bahwa aktivitas ilegal di kawasan IKN tidak hanya berupa bangunan atau pembukaan lahan.
Pengawasan Aktivitas Ilegal Berjalan Sejak 2023
Penanganan aktivitas ilegal di kawasan IKN bukan program yang baru dimulai tahun ini. Otorita IKN telah membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga sejak 2023.
Kegiatan satgas mencakup pengawasan, penindakan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Tahura Bukit Soeharto menjadi salah satu kawasan yang memperoleh perhatian karena mempunyai fungsi konservasi penting di sekitar wilayah pembangunan ibu kota baru.
Lahan yang Ditertibkan Perlu Dipulihkan
Menghentikan aktivitas ilegal hanya menjadi satu bagian dari proses. Kawasan yang sebelumnya mengalami pembukaan, pertambangan atau kerusakan lainnya perlu mendapatkan pemulihan agar fungsi ekologisnya dapat kembali.
Revegetasi atau penanaman kembali telah dilakukan pada sejumlah lokasi bekas aktivitas ilegal. Proses pemulihan membutuhkan waktu karena kerusakan tanah dan vegetasi tidak dapat kembali seperti semula hanya dengan menghentikan aktivitas manusia.
Penertiban Berkaitan dengan Risiko Karhutla
Pembukaan dan penggunaan lahan secara tidak terkendali juga dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kawasan IKN mengalami sejumlah kejadian karhutla selama musim kemarau 2026.
Otorita IKN menerbitkan ketentuan yang melarang pembukaan lahan menggunakan api, pembakaran sampah dan tindakan lain yang berpotensi memicu kebakaran. Pencegahan dilakukan bersamaan dengan patroli serta peningkatan kesiapsiagaan di berbagai wilayah.
Pelaku Pembakaran Masuk Proses Penyidikan
Penegakan hukum terhadap karhutla juga dilakukan. Pada September 2026, Otorita IKN menyampaikan bahwa satu terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan kasusnya memasuki proses penyidikan.
Selain individu, satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban melakukan pemulihan terhadap area terdampak. Beberapa perusahaan lainnya juga berada dalam pengawasan khusus terkait titik panas di wilayah kegiatan mereka.
Karhutla Ditangani dari Darat dan Udara
Kebakaran hutan di kawasan sekitar IKN membuat pemerintah meningkatkan kemampuan pemantauan. Penanganan dilakukan melalui personel darat, patroli, hingga dukungan pemadaman menggunakan helikopter.
Patroli udara pada September dilakukan untuk memastikan titik yang sebelumnya dipadamkan tidak kembali terbakar. Pemerintah juga menggunakan water bombing pada sejumlah titik prioritas dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kawasan setelah api dinyatakan padam.
Kawasan Inti Pemerintahan Disebut Tidak Terancam Langsung
Meskipun terdapat kebakaran pada beberapa lokasi di dalam delineasi IKN, Otorita IKN menyatakan titik kebakaran berada cukup jauh dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
Pada awal September 2026, titik kebakaran terdekat disebut berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari KIPP. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan karena perlindungan lingkungan IKN tidak hanya terbatas pada kawasan pusat pemerintahan.
Konsep Kota Hutan Membutuhkan Perlindungan Kawasan
IKN dirancang dengan konsep pembangunan yang memberikan porsi besar terhadap kawasan hijau. Karena itu, keberadaan hutan di sekitar wilayah pembangunan mempunyai posisi penting dalam perencanaan jangka panjang Nusantara.
Jika perambahan, tambang ilegal atau pembukaan lahan terus berlangsung, konsep kota hutan akan menghadapi tantangan. Penegakan aturan perlu berjalan bersama rehabilitasi sehingga kawasan yang sudah mengalami kerusakan tidak dibiarkan begitu saja.
Tidak Semua Lahan dalam Delineasi IKN Berstatus Sama
Hal yang perlu dipahami adalah wilayah delineasi IKN sangat luas dan tidak seluruh tanah mempunyai status hukum maupun fungsi yang sama. Ada kawasan konservasi, kawasan hutan dengan fungsi lain, tanah masyarakat serta area dengan perizinan tertentu.
Karena itu, keberadaan seseorang atau kegiatan di dalam delineasi IKN tidak otomatis berarti ilegal. Status setiap bidang dan aktivitas harus dilihat berdasarkan lokasi, hak, perizinan serta aturan yang berlaku. Fokus penertiban terbaru adalah penggunaan kawasan konservasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Penertiban Akan Berlangsung Bertahap
Operasi September bukan berarti seluruh persoalan penggunaan lahan di sekitar IKN selesai dalam satu hari. Otorita IKN menyatakan penertiban dan penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap bersama instansi terkait.
Tahapan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi, komunikasi dengan masyarakat, pemeriksaan aktivitas usaha dan tindakan hukum sesuai kondisi masing-masing lokasi. Pendekatan ini juga diperlukan agar persoalan sosial tidak dicampuradukkan dengan pelanggaran oleh badan usaha.
Tantangan Berikutnya Adalah Menjaga Lahan Tetap Pulih
Setelah suatu kawasan berhasil ditertibkan, tantangan berikutnya adalah mencegah aktivitas ilegal kembali muncul. Pengawasan lapangan harus berjalan bersamaan dengan pemulihan lingkungan.
Revegetasi, patroli dan keterlibatan masyarakat sekitar dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan. Tanpa pengawasan lanjutan, lahan yang telah ditertibkan berpotensi kembali dimanfaatkan secara tidak sesuai aturan.
Penertiban Lahan Ilegal Hutan IKN sedang diperkuat di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Operasi pada 24 September 2026 mencakup kawasan Desa Bakungan, Loa Duri Ulu dan Loa Duri Ilir di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara dengan melibatkan Otorita IKN, aparat penegak hukum, TNI, Polri serta pemerintah daerah.
Penertiban dilakukan terhadap bangunan liar, pendudukan dan pembukaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan, sementara pemeriksaan terhadap aktivitas badan usaha juga berjalan. Sebelumnya, Satgas PKH telah menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ilegal. Pemerintah menyatakan penanganan akan dilanjutkan secara bertahap dengan menggabungkan penegakan hukum, pendekatan kepada masyarakat, pengawasan serta pemulihan lingkungan.
FAQ
Di mana Penertiban Lahan Ilegal Hutan IKN dilakukan?
Penertiban terbaru dilakukan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, termasuk wilayah Desa Bakungan, Loa Duri Ulu dan Loa Duri Ilir di Kutai Kartanegara.
Kapan penertiban terbaru dilakukan?
Tim gabungan melakukan kegiatan penertiban bangunan liar dan penggunaan kawasan hutan pada 24 September 2026.
Siapa yang melakukan penertiban kawasan hutan IKN?
Kegiatan melibatkan Otorita IKN bersama kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait.
Apakah penertiban hanya ditujukan kepada masyarakat?
Tidak. Otorita IKN menyatakan penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang mengaku sebagai badan usaha juga sedang berjalan.
Berapa luas tambang ilegal yang sebelumnya ditertibkan?
Pada akhir Agustus 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menguasai kembali kawasan seluas 111,71 hektare yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara ilegal.
Apa yang dilakukan setelah kawasan ditertibkan?
Selain pengawasan, pemerintah menjalankan pemulihan lingkungan melalui langkah seperti revegetasi serta pengendalian aktivitas yang dapat memicu kembali kerusakan dan kebakaran hutan.
