Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Otorita Ibu Kota Nusantara memperkuat langkah menjaga kawasan penyangga ibu kota baru melalui penertiban sekaligus pemulihan fungsi kawasan konservasi. Agenda Pemprov Kaltim OIKN Pulihkan IKN tersebut terutama diarahkan pada Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, termasuk kawasan Bukit Tengkorak yang menghadapi tekanan akibat keberadaan bangunan baru dan pembukaan lahan. Pemulihan lingkungan menjadi bagian penting karena pembangunan Nusantara sejak awal membawa konsep kota hutan atau forest city.
Pendekatan yang dipilih tidak hanya berupa penertiban. Pemerintah daerah dan OIKN juga menekankan edukasi serta dialog dengan masyarakat yang telah berada di sekitar kawasan konservasi. Persoalan tersebut dinilai mempunyai latar belakang yang panjang, termasuk perubahan batas dan luas Tahura Bukit Soeharto dari masa ke masa. Karena itu, penyelesaian persoalan kawasan perlu memperhatikan aspek lingkungan, hukum sekaligus kondisi sosial masyarakat.
Pemprov Kaltim OIKN Pulihkan IKN Bersama
Sinergi terbaru dibahas dalam rapat koordinasi tindak lanjut penertiban kawasan konservasi Bukit Tengkorak yang berlangsung di Kantor OIKN pada 1 Oktober 2026. Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut Tahura tersebut sebagai bagian penting dari lingkungan Kalimantan yang perlu dijaga bersama. Kolaborasi dengan OIKN dan unsur terkait diharapkan membuat proses pemulihan tidak berjalan secara terpisah antara pemerintah daerah dengan pengelola kawasan Nusantara.
Tahura Bukit Soeharto Jadi Fokus Pemulihan
Tahura Bukit Soeharto memiliki posisi strategis karena menjadi kawasan konservasi yang berdekatan dan sebagian berkaitan dengan wilayah pengembangan IKN. Menjaga kawasan tersebut bukan sekadar persoalan mempertahankan pepohonan, tetapi juga menjaga fungsi ekologis dalam jangka panjang.
Pemulihan kawasan Tahura Bukit Soeharto menjadi semakin relevan dengan konsep pembangunan Nusantara sebagai kota yang menempatkan ruang hijau dalam porsi besar. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyatakan sekitar 50 persen kawasan IKN direncanakan tetap menjadi ruang terbuka hijau. Karena itu, tekanan terhadap kawasan hutan di sekitar Nusantara menjadi persoalan yang harus ditangani secara serius.
Ditemukan Ratusan Pondok Baru di Kawasan Konservasi
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah munculnya bangunan baru di kawasan konservasi. Berdasarkan data yang disampaikan OIKN, sedikitnya 225 pondok baru ditemukan dibangun secara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, khususnya dalam rangkaian penanganan wilayah Bukit Tengkorak.
Temuan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan hutan secara tidak sah. Kondisi ini menjadi alasan dilakukannya penertiban sekaligus pengawasan lebih kuat agar pembukaan kawasan tidak terus meluas.
Namun, pemerintah membedakan persoalan bangunan baru dengan keberadaan masyarakat yang mempunyai riwayat panjang tinggal di kawasan tersebut. Pendekatan terhadap masyarakat menjadi salah satu bagian yang membutuhkan kehati-hatian.
Sejarah Batas Tahura Ikut Menjadi Pertimbangan
Persoalan Bukit Soeharto tidak dapat dilepaskan dari perubahan luas kawasan yang berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat luas Tahura pernah ditetapkan sekitar 27 ribu hektare pada 1980.
Luas tersebut kemudian berubah menjadi sekitar 64 ribu hektare pada 1987, menjadi sekitar 61 ribu hektare pada 1991, dan selanjutnya kembali berada pada kisaran 64 ribu hektare. Perubahan tersebut menjadi salah satu konteks untuk memahami mengapa terdapat masyarakat maupun permukiman yang kemudian berada dalam kawasan Tahura.
Situasi inilah yang membuat penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat kondisi saat ini. Riwayat penetapan kawasan juga harus menjadi bagian dalam proses identifikasi dan penataan.
Penertiban IKN Menggunakan Pendekatan Persuasif
Pemprov Kaltim berharap penataan dilakukan dengan pendekatan edukatif dan humanis. Sebagian masyarakat kemungkinan tidak memahami secara penuh status hukum wilayah yang mereka tempati, terlebih jika keberadaannya berkaitan dengan perubahan batas kawasan pada masa sebelumnya.
Penataan kawasan konservasi IKN karena itu membutuhkan pemetaan yang jelas. Pemerintah perlu membedakan pembukaan lahan baru yang melanggar ketentuan dengan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar kawasan.
OIKN juga menempatkan dialog sebagai bagian dari proses penyelesaian. Pendekatan persuasif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi Tahura sekaligus mencegah munculnya konflik yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi.
Pemulihan Mendukung Konsep IKN Forest City

Konsep forest city menjadi salah satu alasan utama mengapa kawasan hutan di sekitar Nusantara mendapatkan perhatian besar. Pembangunan perkotaan di IKN dirancang tidak hanya menghadirkan gedung pemerintahan dan infrastruktur, tetapi juga mempertahankan serta memulihkan ekosistem.
Target ruang terbuka hijau yang besar membutuhkan kawasan hutan yang benar-benar terlindungi. Jika pembukaan lahan ilegal dibiarkan berkembang, tujuan membangun kota dengan keseimbangan antara kawasan terbangun dan lingkungan alami akan semakin sulit diwujudkan.
OIKN sebelumnya juga memperkuat sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Upaya tersebut melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, pemerintah kabupaten, desa dan kelurahan, perusahaan, organisasi lingkungan serta kelompok masyarakat.
Pemprov Kaltim dan OIKN Berbagi Tanggung Jawab
Pemulihan Tahura tidak ditempatkan sebagai pekerjaan OIKN semata. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai peran penting karena persoalan konservasi, masyarakat dan lingkungan melibatkan berbagai kewenangan.
OIKN menyebut terdapat sekitar 34 persen kawasan Tahura yang perlu diselamatkan. Penanganannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum ketika ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Kolaborasi tersebut juga penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti setelah kegiatan penertiban. Kawasan yang sudah ditata perlu dijaga, dipulihkan dan diawasi agar tidak kembali mengalami pembukaan lahan.
Pemulihan Hutan Menjadi Bagian Masa Depan Nusantara
Keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya dapat dinilai dari penyelesaian gedung, jalan atau infrastruktur pemerintahan. Kondisi lingkungan di sekelilingnya juga menjadi ukuran penting, terutama karena Nusantara dikembangkan dengan identitas kota hijau.
Pemulihan kawasan hutan dapat membantu mempertahankan habitat, menjaga tutupan vegetasi serta mendukung kualitas lingkungan. Dalam jangka panjang, perlindungan kawasan penyangga juga dibutuhkan untuk mengurangi tekanan ekologis akibat perkembangan kota.
Karena itu, agenda Pemprov Kaltim OIKN Pulihkan IKN melalui Tahura Bukit Soeharto mempunyai hubungan langsung dengan arah pembangunan Nusantara. Penertiban menjadi satu bagian, sedangkan rehabilitasi, pengawasan dan keterlibatan masyarakat menjadi pekerjaan berikutnya.
Pemprov Kaltim OIKN Pulihkan IKN dilakukan melalui sinergi penertiban dan pemulihan fungsi kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Bukit Tengkorak setelah ditemukan sedikitnya 225 pondok baru serta aktivitas pembukaan lahan secara tidak sah.
Pemprov Kaltim dan OIKN menekankan bahwa penanganan perlu tetap memperhatikan sejarah perubahan kawasan serta keberadaan masyarakat. Pendekatan persuasif, edukasi, penegakan aturan dan pemulihan lingkungan akan berjalan beriringan. Upaya tersebut sekaligus mendukung pembangunan Nusantara sebagai forest city dengan porsi ruang terbuka hijau yang besar.
FAQ
Apa yang dipulihkan Pemprov Kaltim dan OIKN?
Fokus terbaru berada pada pemulihan fungsi kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, termasuk penanganan kawasan Bukit Tengkorak.
Mengapa Bukit Soeharto penting bagi IKN?
Kawasan tersebut mempunyai fungsi konservasi dan berkaitan dengan lingkungan penyangga Nusantara yang dikembangkan menggunakan konsep kota hutan.
Berapa bangunan baru yang ditemukan di kawasan Tahura?
Data yang disampaikan OIKN menyebut sedikitnya 225 pondok baru ditemukan dibangun secara ilegal dalam kawasan yang ditangani.
Apakah seluruh masyarakat di kawasan akan langsung ditertibkan?
Pemerintah menekankan pendekatan humanis, edukatif dan persuasif. Riwayat perubahan batas Tahura dan keberadaan masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian.
Berapa luas ruang terbuka hijau yang direncanakan di IKN?
OIKN menyatakan sekitar 50 persen kawasan IKN akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.
Apa hubungan pemulihan hutan dengan konsep forest city?
Konsep forest city membutuhkan perlindungan dan pemulihan ekosistem sehingga pembangunan kawasan perkotaan dapat berjalan bersama dengan pelestarian lingkungan.
