Upaya Penertiban Lahan Ilegal Hutan IKN kembali diperkuat untuk menjaga kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. Pada 24 September 2026, Otorita IKN bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah melakukan penertiban bangunan liar serta penanganan pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto. Operasi tersebut mencakup sejumlah area di Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Penertiban menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk mempertahankan fungsi kawasan hutan konservasi sekaligus mencegah perambahan baru. Berdasarkan pemetaan Otorita IKN pada 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan yang dipetakan telah dikuasai masyarakat maupun badan hukum, sementara sekitar 60 persen disebut belum dikuasai pihak mana pun. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat pengawasan agar kawasan yang masih tersisa tidak ikut dibuka secara ilegal.
Penertiban Lahan Ilegal Hutan IKN Libatkan Tim Gabungan
Penanganan kawasan tidak dilakukan Otorita IKN sendiri. Operasi pada September 2026 melibatkan unsur kejaksaan, TNI, kepolisian serta instansi pemerintah terkait. Keterlibatan lintas lembaga dibutuhkan karena persoalan yang ditemukan bukan sekadar bangunan tanpa izin, tetapi juga berkaitan dengan penguasaan kawasan, pembukaan lahan dan dugaan aktivitas usaha di dalam kawasan konservasi.
Pemerintah menyatakan penanganan akan dilakukan secara bertahap dan berlaku terhadap pihak yang menduduki atau membuka kawasan hutan secara ilegal. Pada saat yang sama, ruang komunikasi dengan masyarakat tetap dibuka sehingga penegakan aturan tidak hanya mengandalkan tindakan di lapangan.
Tahura Bukit Soeharto Menjadi Kawasan yang Dijaga Ketat
Tahura Bukit Soeharto mempunyai posisi penting karena merupakan kawasan pelestarian alam sekaligus berada dalam delineasi IKN. Kawasan ini memiliki fungsi konservasi, penelitian, pendidikan dan perlindungan keanekaragaman hayati. Karena status tersebut, pemanfaatannya tidak dapat diperlakukan seperti lahan biasa yang bebas dibuka atau diperjualbelikan.
Otorita IKN sebelumnya juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan di kawasan hutan konservasi tersebut. Hingga Juni 2026, Otorita IKN menyatakan tidak lagi menemukan tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN, meskipun pengawasan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal tetap dilanjutkan.
Sekitar 23 Ribu Hektare Disebut Telah Dikuasai
Salah satu temuan penting dalam proses penertiban kawasan hutan IKN terbaru adalah besarnya area yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat maupun badan hukum. Pemetaan 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan yang dipetakan berada dalam kondisi tersebut.
Angka itu tidak otomatis berarti seluruh penguasaan tersebut mempunyai status hukum yang sama atau semuanya merupakan pelanggaran. Pemerintah masih perlu melihat dasar penguasaan, status kawasan, riwayat penggunaan dan dokumen masing-masing pihak. Penertiban difokuskan terhadap pendudukan atau pembukaan kawasan yang dinilai tidak mempunyai dasar hukum sesuai ketentuan kawasan konservasi.
Bangunan Liar dan Pembukaan Lahan Jadi Sasaran Penanganan
Persoalan kawasan hutan IKN tidak terbatas pada pertambangan. Pemerintah juga menemukan pendudukan kawasan, pembukaan lahan dan bangunan yang berdiri di kawasan konservasi. Karena itu, strategi penanganannya mencakup pengawasan lapangan, validasi batas, patroli hingga penegakan hukum.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN sebenarnya sudah menjalankan berbagai kegiatan sejak beberapa tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, kegiatannya mencakup sosialisasi, pemasangan tanda larangan pada titik rawan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan pertanahan, termasuk praktik memperjualbelikan lahan negara dan kawasan hutan.
Penertiban Juga Berkaitan dengan Risiko Karhutla
Perlindungan Tahura Bukit Soeharto semakin penting setelah kawasan tersebut menghadapi kebakaran hutan dan lahan pada 2026. Dalam operasi September, Otorita IKN menyebut tim telah berada di lapangan selama 29 hari untuk menangani kebakaran dengan area terdampak sekitar 420 hektare.
Pembukaan lahan tanpa pengendalian dapat meningkatkan tekanan terhadap ekosistem sekaligus memperbesar risiko kebakaran. Karena itu, pengawasan kawasan, pencegahan karhutla dan penanganan perambahan ditempatkan sebagai agenda yang saling berkaitan dalam perlindungan hutan di sekitar Nusantara.
Masyarakat Tetap Diberi Ruang Dialog
Penertiban tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum. Otorita IKN juga membuka komunikasi dengan masyarakat yang telah berada di kawasan tersebut. Dalam kegiatan September, terdapat warga yang menyampaikan kesediaan meninggalkan kawasan dengan permintaan agar penerapan aturan dilakukan secara adil kepada seluruh pihak.
Otorita IKN menyatakan penertiban tidak ditujukan kepada kelompok tertentu. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap kawasan konservasi secara lebih luas sehingga penerapan aturan diharapkan berlaku konsisten, baik terhadap individu maupun pihak yang menjalankan kegiatan usaha.
Pendekatan tersebut penting karena persoalan penguasaan lahan dapat mempunyai riwayat panjang. Pemerintah perlu membedakan kondisi sosial masyarakat dengan kegiatan komersial atau pembukaan kawasan yang dilakukan tanpa dasar hukum.
Penguasaan Ilegal Tidak Otomatis Mendapat Ganti Rugi
Otorita IKN menegaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi. Status kawasan dan dasar hukum penguasaan menjadi unsur penting dalam menentukan bagaimana suatu kasus diselesaikan.
Meski demikian, pemerintah menyatakan pertimbangan kemanusiaan tetap akan dibahas. Dengan pendekatan tersebut, penanganan perambahan hutan Tahura Bukit Soeharto diarahkan tidak hanya untuk mengembalikan fungsi kawasan tetapi juga menyediakan ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.
Lahan Bekas Aktivitas Ilegal Mulai Dipulihkan

Penertiban hanyalah satu bagian dari pekerjaan besar menjaga hutan IKN. Kawasan yang sebelumnya mengalami kerusakan juga membutuhkan pemulihan ekologis. Pada April 2026, Otorita IKN bersama Satgas, Universitas Mulawarman dan berbagai pihak melakukan penanaman pohon di Tahura Bukit Soeharto sebagai bagian dari pemulihan area yang mengalami degradasi akibat perambahan.
Langkah serupa dilakukan pada Juni 2026 melalui revegetasi lahan bekas tambang ilegal. Pemulihan semacam ini penting karena menghentikan aktivitas ilegal belum otomatis mengembalikan kondisi hutan. Vegetasi harus dipulihkan dan dipelihara agar fungsi ekologis kawasan dapat terbentuk kembali secara bertahap.
Pengawasan Hutan IKN Akan Terus Berlanjut
Program Satgas untuk 2026 tidak berhenti pada operasi penertiban. Agenda yang telah disusun mencakup pengumpulan dan pengolahan data, penegasan serta validasi batas kawasan, patroli, pengawasan, penindakan berbasis regulasi, edukasi masyarakat dan peningkatan kapasitas personel.
Kejelasan batas menjadi salah satu unsur penting karena dapat mengurangi sengketa sekaligus membantu masyarakat mengetahui kawasan yang tidak boleh dibuka. Patroli kemudian diperlukan untuk mencegah area yang telah ditertibkan kembali diduduki atau mengalami pembukaan baru.
Penertiban Mendukung Konsep IKN sebagai Kota Hutan
Konsep pembangunan Nusantara menempatkan perlindungan dan pemulihan lingkungan sebagai bagian penting dari perencanaan kawasan. Karena itu, keberadaan aktivitas ilegal di kawasan konservasi mempunyai konsekuensi yang lebih luas dibanding persoalan penguasaan tanah semata.
Apabila perambahan terus berlangsung, tutupan vegetasi dapat semakin berkurang dan target pemulihan ekosistem menjadi lebih sulit dicapai. Sebaliknya, penertiban yang diikuti rehabilitasi memberikan kesempatan bagi kawasan terdegradasi untuk kembali menjalankan fungsi ekologisnya.
Penertiban Lahan Ilegal Hutan IKN diperkuat terutama di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Operasi gabungan pada September 2026 menangani bangunan liar, pendudukan serta pembukaan lahan dengan melibatkan Otorita IKN, aparat penegak hukum, TNI, Polri dan pemerintah daerah.
Pemetaan Otorita IKN mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan yang dipetakan telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Pemerintah berupaya mencegah perluasan perambahan sekaligus menjaga kawasan yang masih tersisa. Penanganannya tidak berhenti pada penertiban, tetapi dilanjutkan dengan patroli, dialog masyarakat, penegakan hukum dan pemulihan lahan agar fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto tetap terjaga.
FAQ
Mengapa dilakukan Penertiban Lahan Ilegal Hutan IKN?
Penertiban dilakukan untuk menangani pendudukan, pembukaan lahan, bangunan dan aktivitas lain yang tidak sesuai ketentuan kawasan hutan serta menjaga fungsi konservasi.
Di mana penertiban lahan ilegal IKN dilakukan?
Salah satu fokus utamanya berada di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang masuk dalam delineasi IKN.
Berapa luas kawasan yang sudah dikuasai masyarakat dan badan hukum?
Pemetaan Otorita IKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan yang dipetakan telah dikuasai masyarakat maupun badan hukum.
Apakah seluruh lahan yang dikuasai masyarakat dianggap ilegal?
Tidak dapat disimpulkan demikian hanya dari angka penguasaan tersebut. Status masing-masing area perlu dilihat berdasarkan dasar hukum, status kawasan dan riwayat penguasaannya.
Apakah ada tambang ilegal di kawasan hutan konservasi IKN?
Otorita IKN menyatakan bahwa hingga Juni 2026 tidak ada lagi tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN, tetapi pengawasan terhadap aktivitas ilegal tetap dilanjutkan.
Apakah kawasan yang ditertibkan akan dipulihkan?
Ya. Otorita IKN juga menjalankan revegetasi dan penanaman pohon pada sejumlah kawasan yang sebelumnya mengalami degradasi akibat perambahan maupun aktivitas tambang ilegal.
Apakah penertiban akan terus dilakukan?
Ya. Pemerintah menyatakan patroli, pengawasan, validasi batas kawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara bertahap.
